Minggu, 10 November 2013

Cara Mendrikan Sebuah Perusahaan Listrik



Langkah-langkah mendirikan perusahaan:



  1. Tentukan nama (inisial)
  2. Ada nama pemilik 
  3. Modal (dinyatakan dalam bentuk referensi bank), maksudnya dinyatakan dalam bentuk surat resmi yang menyatakan kepemilikan modal.
  4. Tempat atau alamat yang tetap dan strategis 
  5. Didaftarkan di akta notaris pendirian perusahaan 
  6. Didaftarkan ke Pemda setempat untuk mendapatkan:
-         SITU (Oleh Dinas Penanaman Modal Daerah)                       
-        SIUP (Oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan)                 PERDAGANGAN UMUM 
-         TDP (Oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan)
-         Dll

       Untuk merubah jenis perusahaan dari PERDAGANGAN UMUM (Penyedia, Supplier, Distributor Peralatan) menjadi jenis perusahaan USAHA UMUM (Dalam Bidang Teknis), suatu badan usaha harus memenuhi persyaratan berikut ini:
  1. Personil dari CV minimal ada yang berijazah D3 
  2. Punya pengalaman minimal 2 tahun bekerja dibidang kelistrikan 
  3. Mengikuti ujian sertifikasi yang diadakan APEI dan lulus dengan sertifikat AMu (Ahli Muda)
Note :
-          AMu (Ahli Muda)
-          AMa (Ahli Madya)
-          AU (Ahli Utama)


Kelas atau Klasifikasi Instalatir:
  1. Kelas A, diperbolehkan memasang pekerjaan listrik instalasi bangunan dengan daya maksimal 25 KVA. Penanggung jawab teknik minimal AMa 
  2. Kelas B, diperbolehkan memasang pekerjaan listrik instalasi bangunan dan JTR dengan daya maksimal 99 KVA. Penanggung jawab teknik minimal AMu 
  3. Kelas C, diperbolehkan memasang pekerjaan listrik instalasi bangunan, JTR, JTM dan pembangkit listrik dengan daya maksimal 5 MW.  Penanggung jawab teknik minimal AMa 
  4. Kelas D, diperbolehkan memasang semua pekerjaan listrik. Penanggung jawab teknik AU.


Note:
-       APD (Alat Pengaman Diri, terdiri dari Body Harnest, Sepatu Safety, Kacamata, Sarung Tangan, Spotlight, helm dll)
-        Cross Arm (Lengan penghubung pada tiang JTM)

     4. Sertifikat yang dikeluarkan oleh APEI kita daftarkan ke Asosiasi kontraktor listrik:
-          AKLI
-          AKLINDO

    5. AKLI atau AKLINDO akan mengeluarkan SP-PJT (Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik) 
    6. SP-PJT dan Company Profile didaftarkan di asosiasi korporasi LPJK (Lembaga Penanggung Jawab   Jasa Konstruksi). LPJK meliputi konstruksi sipil, mekanik maupun kelistrikan.


INSTANSI YANG TERLIBAT DALAM SEBUAH PROYEK
1.       
  •  Pemilik (Owner atau Pemilik modal proyek)
  • Konsultan listrik (Perencana proyek)
  • Kontraktor listrik (Pekerja proyek)
  • Pimpro (Pimpinan Proyek atau Panitia pelaksaan proyek)

TAHAPAN SEBELUM PELAKSANAAN PROYEK

-          Jenis proyek:
·         Pengadaan baru
·         Pemeliharaan / Maintenance (Terjadwal)

  • Pengadaan baru 
          Owner berinisiatif untuk membuat sesuatu yang baru. Disini owner merangkap sebagai pimpinan.
-          Tahap 1
                                                    




-          Tahap 2
                                                          



-          Tahap 3
                                                                                       


                                        
Penentuan Pelaksana Proyek:
-      Swasta           : berhak menentukan langsung atau melalui tender
-    Pemerintah    : Berhak menentukan langsung jika nilai proyek < 100 Jt dan melalui tender jika > 100 Jt.

Tugas Panitia Tender :
1.       Menyusun Scope Of Work (Ruang Lingkup Kerja)
2.       Menentukan persyaratan yang harus dipenuhi kontraktor yang ikut tender
3.       Membuat jadwal pelelangan / tender yang meliputi :
a.       Tanggal undangan terbuka / pengumuman tender di minimal dua harian surat kabar bertaraf Nasional
*Undangan kepada rekanan yang sudah dikenal diperbolehkan berupa undangan langsung
*Undangan kepada rekanan yang belum dikenal (umum) harus melalui minimal dua surat kabar harian bertaraf nasional
b.      Tanggal pendaftaran
c.       Tanggal pengambilan dokumen (Scope Of Work dan Hal Hal terkait)
d.      Tanggal AAN Wijing, yaitu penjelasan dokumen dan diskusi antara panitia dan peserta lelang mengenai proyek. Terdapat dua jenis AAN Wijing yaitu, AAN Wijing Lapangan (Survey Lapangan) dan AAN Wijing Dokumen.
Hasil kesepakatan final merupakan persyaratan dari panitia dan hasil notulen AAN Wijing.
AAN Wijing Dokumen harus ditanda tangani oleh panitia dan minimal 2 orang perwakilan peserta tender.
AAN Wijing Lapangan dapat dilakukan jika diminta oleh minimal 3 orang peserta tender, tetapi jika kurang dari 3 orang peserta yang meminta maka panitia akan melakukan survey lapangan hanya dengan peserta yang meminta tsb.
e.      Tanggal pengembalian dokumen
*Dokumen administrasi dan design (perencanaan) dalam 1 amplop
*Dokumen Harga dalam 1 amplop
*Kemudian kedua dokumen dimasukkan dalam sebuah amplop
f.        Tanggal evaluasi (seleksi atau checklist dokumen dan persyaratan), jika lulus seleksi maka peserta baru berhak mengikuti tender harga.
g.       Tanggal pengumuman, dilakukan lebih dahulu daripada penetapan pemenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta lain untuk melakukan sanggahan.
Pengumuman pemenang ada dua yaitu berdasarkan:
*Harga terendah dibawah estimasi
*Sistem tawar menawar (E. Ouction)
h.      Tanggal penetapan pemenang
i.        Tanggal Kick Of Meeting (Penyerahan Pekerjaan), biasanya terdapat ketentuan tambahan
4.       Menyusun metode penentuan pemenang